Sekretariat
(1) Sekretariat Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan urasan Pemerintahan di bidang urusan Umum, Keuangan dan Program.
(2) Sekretariat Dinas, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan Pengkoordinasian penyusunan dan pelaporan Dinas;
- Penyelenggaraan Pengkoordinasian dengan kepala bidang terkait untuk penyusunan konsep perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang;
- Penyelenggaraan Pengkoordinasian dan penyampaian DPA dan RKA Dinas;
- Penyelenggaraan Penyusunan program urusan umum, keuangan, kepegawaian, hukum dan organisasi Dinas;
- Penyelenggaraan Perencanaan kebutuhan barang unit dan kebutuhan administratif dinas serta penyempurnaan manajemen administrasi sesuai ketentuan dan standard yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan Perencanaan, pengelolaan dan peningkatan pendayagunaan pegawai, sesuai ketentuan dan standard yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan Perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggung jawaban keuangan Dinas, sesuai ketentuan dan standard yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan Perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggung jawaban aset Dinas, sesuai ketentuan dan standard yang ditetapkan.
(3) Sekretaris Dinas, mempunyai uraian tugas:
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Sekretariat;
- Menyelenggarakan penyusunan koordinasi perencanaan dan program kerja Sekretariat, Bidang-bidang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program Dinas;
- Menyelenggarakan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
- Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
- Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
- Menyelenggarakan pengendalian administrasi anggaran belanja;
- Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
- Menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan rencana strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ dan LPPD Dinas;
- Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Menyelenggarakan koordinasian dengan Unit Kerja Terkait;
- Menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat internal Dinas dan Eksternal Dinas;
- Menyelenggarakan tugas lain, yang diberikan Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
(4) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3), Sekretaris Dinas dibantu:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Program, Akuntabilitasi dan Informasi Publik.