Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai lingkup Sub Bagian Umum;
- Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Umum;
- Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian;
- Melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargan
- serta tugas/ijin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/struktural, fungsional dan teknis;
- Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
- Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan, pendistribusian surat-surat, naskah dinas dan arsip;
- Melaksanakan tugas lain, yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan penyusunan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, sesuai standar yang ditetapkan.