Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat serta Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan penyusunan bahan penyiapan anggaran Dinas;
- Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
- Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah;
- Melaksanakan pembinaan perbendaharaan keuangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan pembinaan pengelolaan teknis administrasi keuangan;
- Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan penghasilan tambahan lainnya;