Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai uraian tugas
a. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Sub Bagian Keuangan;
b. melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat serta Sub Bagian Keuangan;
c. melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Keuangan;
d. melaksanakan penyusunan bahan penyiapan anggaran Dinas;
e. melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
f. melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah;
g. melaksanakan pembinaan perbendaharaan keuangan;
h. melaksanakan penyiapan bahan dan pembinaan pengelolaan teknis administrasi keuangan;
i. melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan penghasilan tambahan lainnya;
j. melaksanakan pengadministrasian pembayaran gaji berkala;
k. melaksanakan verifikasi keuangan;
l. melaksanakan penatausahaan belanja langsung pada Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
m. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/ perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset;
n. melaksanakan penatausahaan belanja tidak langsung pada Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
o. melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan sesuai standar yang ditetapkan;
p. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan pelaporan administrasi keuangan;
q. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan evaluasi administrasi keuangan;
r. melaksanakan pengendalian administrasi perjalanan dinas pegawai;
s. melaksanakan pelayanan dan penyiapan bahan atas pengawasan;
t. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
u. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
v. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris, sesuai dengan tugasnya;
w. melaksanakan penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai standar yang ditetapkan.