Kepala Sub Bagian Program, Akuntabilitasi dan Informasi Publik mempunyai tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Sub Bagian Program, Akuntabilitasi dan Informasi Publik;
- Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Program, Akuntabilitasi dan Informasi Publik;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas yang meliputi pengembangan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang;
- Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan rencana strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemetintah (LAKIP) Dinas;
- Melaksanakan penghimpunan bahan rencana strategis, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Dinas;
- Melaksanakan penghimpunan bahan rencana strategis, Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Dinas;
- Melaksanakan evaluasi kinerja Dinas;
- Melaksanakan penyusunan pengkoordinasian monitoring;.