BIDANG TATA RUANG
(1) Bidang Tata Ruang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyeggarakaran urusan di Bidang Tata Ruang, mulai dari perencanaan dan pemanfaatan tata ruang dan pengendalian tata ruang. (2) Bidang Tata Ruang, menyelenggarakan fungsi:
(3) Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai uraian tugas:
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) Bidang Tata Ruang dibantu oleh:
1. Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan mempunyai tugas Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup seksi Pengaturan dan Pembinaan, Melaksanakan pengumpulan bahan dan data tentang tata ruang;
2. Kepala Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang mempunyai tugas:
(3) Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas:
|